Tentang Program Studi

tentang

 

 

LATAR BELAKANG DAN SEJARAH

Program Studi Diploma III Analis Farmasi dan Makanan Fakultas Farmasi USU, yang selanjutnya disingkat menjadi Prodi D III Anafarma, dibuka atau mulai menerima mahasiswa baru sejak Agustus 1994. Prodi D III Anafarma memperoleh izin pendirian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 493/Dikti/Kep/1995 tertanggal 6 Desember 1995 yang ditandatangani oleh Bambang Suhendro. Dengan demikian, maka Prodi D III Anafarma secara resmi dinobatkan sebagai program studi diploma keenam di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam USU.

 

Prodi D III Anafarma merupakan penyelenggara pendidikan vokasi satu-satunya di Fakultas Farmasi USU dan telah berhasil meraih peringkat akreditasi A (Sangat Baik/Excellent) berdasarkan Surat Keputusan Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) Nomor 0392/LAM-PTKes/Akr/Dip/VII/2019 tertanggal 28 Juli 2019 (unduh sertifikat akreditasi). Penyelenggaraan pendidikan akan menghasilkan lulusan dengan gelar Ahli Madya (Amd.) yang memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta bertindak profesional sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian.

 

PROFIL LULUSAN

  1. Analis Farmasi dan Makanan
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian
  3. Medical Representative
  4. Wirausahawan

 

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

Sikap

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab kepada negara dan bangsa.
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  • Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  • Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang kefarmasian, analisis makanan dan minuman secara mandiri.
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
  • Mengaktualisasi tata nilai BINTANG dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai Ahli Madya Farmasi dan Makanan.

 Keterampilan Umum

  • Mampu menyelesaikan pekerjaan di bidang kefarmasian dan kesehatan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun sudah baku.
  • Mampu menunjukkan kinerja yang bermutu dan terukur dalam analisis mutu produk, pelayanan kefarmasian, produksi dan pengelolaan perbekalan farmasi.
  • Mampu memecahkan masalah terkait analisis mutu produk, pelayanan kefarmasian, produksi dan pengelolaan perbekalan farmasi yang didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggungjawab atas hasilnya secara mandiri.
  • Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengkomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan
  • Mampu bekerjasama, berkomunikasi, dan berinovasi dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
  • Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi  dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
  • Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri.
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  • Mampu melaksanakan pengendalian mutu produk di industri farmasi, makanan, dan minuman dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan standar prosedur operasional.
  • Mampu menunjukkan kinerja bermutu dalam pelayanan kefarmasian secara mandiri sesuai dengan etika profesi.
  • Mampu mengembangkankan kreativitas dalam menghasilkan wirausaha mandiri sesuai minat dan bakat serta keilmuan di bidang farmasi dan makanan. 

Keterampilan Khusus dan Penguasaan Pengetahuan 

NO.

PROFIL

KETERAMPILAN KHUSUS

PENGUASAAN PENGETAHUAN

1.

Analis Farmasi dan Makanan

a.

Mampu melaksanakan prosedur analisis di laboratorium industri farmasi, makanan, dan sarana kesehatan sesuai dengan ketentuan Praktik Laboratorium yang Baik (GLP)

a.

Menguasai konsep praktik bekerja yang baik (GLP), CPOB,  teknik-teknik analisis kimia, pemisahan, fisikokimia, mikrobiologi, sediaan farmasi, makanan dan minuman, dan patologi klinik.

b.

Mampu melakukan pengambilan sampel (sampling) produk farmasi dan makanan sesuai prosedur yang ditetapkan

b.

Menguasai konsep, teknik, dan prosedur pengambilan sampel (sampling), metodologi penelitian, dan statistika

c.

Mampu memelihara peralatan ukur laboratorium sesuai prosedur yang ditetapkan

c.

Menguasai konsep dan prosedur analisis spektroskopi dan kromatografi, teknik preparasi sampel dan teknik instrumentasi

d.

Mampu melakukan prosedur pemeriksaan mutu obat/bahan obat, narkotika dan bahan berbahaya, obat tradisional serta perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan

d.

Menguasai konsep tentang obat/bahan obat, narkotika dan bahan berbahaya, obat tradisional, farmakognosi, fitokimia, dasar-dasar analisis kualitatif dan kuantitatif senyawa kimia, analisis biologi, dasar-dasar farmasetika, mutu produk farmasi sesuai Farmakope Indonesia dan acuan resmi lainnya yang berlaku.

 

 

e.

Mampu membuat laporan ilmiah yang akurat dan terpercaya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

e.

Menguasai konsep metodologi penelitian, rancangan penelitian, teknik sampling analisis dan interpretasi data, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris

2.

Tenaga Teknis Kefarmasian

a.

Mampu melaksanakan prosedur pengendalian persediaan di sarana kesehatan/laboratorium sesuai prosedur yang ditetapkan secara efektif dan efisien.

a.

Menguasai prinsip pengelolaan persediaan meliputi prinsip dan prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pencatatan dan pelaporan, serta dasar-dasar sediaan farmasi, alkes, dan perbekalan laboratorium.

 

 

b.

Mampu melaksanakan pemastian dan pengendalian mutu bahan dan peralatan di laboratorium sesuai prosedur yang ditetapkan

b.

Menguasai konsep mutu, GLP, dan CPOB, pengendalian dan pemastian mutu, struktur organisasi dan fungsi laboratorium, ketenagaan dan administrasi laboratoium, serta konsep ISO 17025

 

 

c.

Mampu menerapkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium

c.

Menguasai prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, GLP, dan CPOB

 

 

d.

Mampu melaksanakan produksi obat, obat herbal dan fitofarmaka sesuai prosedur yang ditetapkan

d.

Menguasai konsep obat, obat tradisional, farmakognosi, fitokimia, teknik dan prosedur ekstraksi serta pembuatan sediaan obat.

 

 

e.

Mampu berkomunikasi dengan rekan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya sesuai etika profesi

e.

Menguasai konsep ilmu komunikasi, etika profesi, norma agama, pancasila dan hukum kesehatan

3.

Medical Representative

a.

Mampu memberikan informasi obat dalam lingkup terbatas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

a.

Menguasai dasar-dasar epidemiologi, farmakologi, ilmu kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, serta undang-undang kesehatan/kefarmasian.

 

 

b.

Mampu melaksanakan pemasaran produk obat secera efektif dan efisien sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

b.

Menguasai dasar-dasar ilmu pemasaran, strategi pemasaran, prinsip dan etika pemasaran, cara distribusi obat yang baik, serta prinsip-prinsip komunikasi yang baik

4.

Wirausahawan

a.

Mampu membuat proposal usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

a.

Menguasai dasar-dasar manajemen usaha dan penyusunan  proposal usaha.

 

 

b.

Mampu melaksanakan usaha kreatif secara mandiri sesuai minat dan bakat.

b.

Menguasai dasar-dasar kewirausahaan, manajemen usaha,  serta etika dan komunikasi usaha

 

KARIER / PEKERJAAN LULUSAN

Lulusan Prodi D III Anafarma dapat bekerja industri farmasi dan makanan, laboratorium pengujian mutu obat dan makanan, pedagang besar farmasi, rumah sakit dan instalasi farmasi pada instansi pemerintahan dan swasta.

 

 

 

Super User